Mengetahui Hukum Adzan Sholat Jumat Melalui Interpretasi Q.S. al Jumuah ayat 9

Dewasa ini  seiring dengan berkembangnya zaman munculnya isu - isu kontemporer semakin menguat. Bahkan hal tersebut yang menjadikan kajian - kajian hukum islam terus berkembang dengan sangat dinamis. Mulai dari Sholat Qashar dan Jamak yang dinilai sebagai salah satu hasil ijtihad yang oleh sebagian kalangan harus diperbarui, melihat begitu pesatnya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan akses yang lebih mudah cepat bagi para musaffir melakukan traveling. Dengan kemudahan dan kecepatan itulah shalat dapat dilakukan secara sempurna dan seksama. Meskipun dalam pandangan lain yang dinilai sebagai illat penetapan shalat qashar adalah jaraknya, yakni secepat dan semudah apapun selama memenuhi jarak minimal safar maka rukhsoh shalat qashar dan jamak boleh musaffir lakukan.

Demikian juga dengan perkembangan dunia adzan era saat ini, mengingat seruan adzan sudah tidak banyak lagi dikumandangkan di atas menara - menara, di pasar- pasar agar semakin banyak orang yang mendengar, kecuali bagi mereka yang benar - benar meneruskannya. Sekarang ini adzan cukup dikumandangkan pada lantai bawah dengan menggunakan pengeras suara, yang secara tdak langsung turut menggeser fungsi  dari menra itu sendiri. Dimana awal mulanya menara diadopsi sebagai tempat mengumandangkan adzan, tampaknya kini menara telah menjadi sebuah penambah nilai estetik daripada sebuah masjid, sehingga tidak heran jika ada banyak sekali menara yang dibangun dengan biaya seambrek. Demikianlah perkembangan yang sangat pesat, sehingga dapat menyerukan adzan hanya dengan sebuah alat yang ringan dan mudah digenggam. Dinamisasi fusngsi menara juga tidak luput dari sorotan hukum islam, dimana setiap orang yang mendengar adzan menjadikan dirinya terbelenggu hukum untuk segera datang ke masjid ataupun surau terdekat, khususnya bagi kalangan laki - laki dimana mereka mendapatkan khitob yang lebih seputar shalat berjamaah daripada kaum hawa.   

Terlebih lagi ketika hari Jum'at, dimana kaum adam harus bersegera untuk menunaikan ibadah sholat jumat tatkala mendengar seruan dari Tuhannya. Karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat adzan jumat memiliki hukum yang khusus diberlaukan untuknya, yaitu wajib untuk diserukan.  lantas adzan mana yang harus dipenuhi karena kewajibannya?.

Sebelum membahas lebih dalam, mula - mula mari kita ketahui bersama bahwa hukum adzan secara umum adalah sunnah dan ada juga yang berpendapat fardhu kifayyah. Hukum ini berlaku untuk shalat lima waktu dan adapun untuk shalat sunnah tidak ada syariat untuk mengumandangkannya. Berbeda lagi dengan adzan yang dikumandangkan untuk shalat Jumat.


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ()٩

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".


Dalam ayat tersebut hukum adzan dapat diketahuisebuah penafsiran bahwa dimanapun kita berada, apabila telah diserukan adzan untuk melaksanakan sholat jumat, maka kita harus bersegera untuk mengingat Allah SWT dengan mendirikan sholat jumat. Berdasarkan interpretasi sederhana tersebut, maka dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwasanya adzan sholat jumat itu hukumnya wajib. Karena redaksi yang digunakan adalah dengan menyertakan lafadh اذا dan dimana ketika kita lihat, lafadh اذا tersebut adalah اذا syartiyah. Isim syartiyah sendiri menuntut adanya respon berupa jawab. Maka respon dari syarat tersebut adalah lafadh فاسعوا, maka bersegeralah. Artinya adzan menjadi syarat untuk bisa terlaksananya sholat jumat. Sebab sholat jumat sendiri bisa sah dengan dilakukan secara berjamaah. Oleh karenanya, dibutuhkan adzan guna mengumpulkan jamaah.


Lebih jauh lagi kita lihat dengan kacamata Qowaid fiqh yang berbunyi 

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

"Tidaklah suatu kewajiban dapat terpenuhi kecuali dengan suatu perkara (tersebut), maka perkara tersebut menjadi wajib hukumnya". 

Sebagaimana sholat misalnya, sholat itu hukumnya wajib maka apapun yang berhubungan dengan syarat sahnya sholat ikut menjadi wajib karena itu untuk menyempurnakan sholat, seperti wudhu. Wudhu diluar sholat hukumnya sunnah dan juga mubah, namun karena adanya tuntutan untuk sholat yang hukumnya wajib, maka hukum wudhu menjadi wajib.


Begitupun dengan adzan sholat jumah. Sholat jumat itu wajib, maka diperlukan jamaah guna menyempurnakan kewajiban sholat jumat. Adapun cara untuk mengumpulkan jamaah dibutuhkan adzan. Seketika itupun hukum adzan berubah, menjadi wajib karena ada tuntutan untuk mengumpulkan jamaah. Jamaah menjadi wajib karena ada tuntutan demi sahnya sholat jumat.

Dengan demikian terjawab sudah terjawab bahwa hukum adzan juat adalah wajib. Wajibnya hukum ini ditetapkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban atas pelaksanaan shalat jumat yang mengharuskan hadirnya banyak orang. Selain itu, kewajiban adzan jumat juga menjadi salah satu keharusan bagi kalangan laki - laki untuk bersegera menunaukan panggilan. Adapun mereka yang tidak mendengr seruan adzan, maka tidak ada khitob keharusan baginya untuk segera bergegas melaksanakan shalat jumat dan hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa adzan shalat jumat berhukum wajib. Wallahu A'lamu bi Shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Sedekah Lebih Utama Daripada Memberikan Hutang

Lemah dan Bukan Siapa - Siapa